langerhanscellhistiocytosis.org – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menanggapi dengan serius laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung. Laporan dari warga yang diunggah di media sosial menuding adanya tarif parkir tidak resmi dan penjualan kantong plastik untuk alas kaki dengan harga yang ditetapkan oleh petugas parkir.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada tanggal 14 April 2024, Bey Machmudin menegaskan bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi di wilayah Jawa Barat. Kejadian di Masjid Al Jabbar dianggap sebagai kesempatan penting untuk menghapus pungli dari area publik.
Bey meminta agar kejadian ini dijadikan sebagai contoh untuk memperketat pencegahan kasus serupa di masa depan. Unit Saber Pungli diminta untuk bekerja lebih optimal dalam menanggulangi praktik pungli, tidak hanya di Masjid Al Jabbar tetapi juga di tempat-tempat umum lainnya.
Lebih lanjut, Bey menekankan perlunya perbaikan dalam pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama mengingat biaya operasional yang besar untuk masjid tersebut. Bey menyerukan pentingnya transparansi dalam anggaran pemeliharaan untuk menciptakan kontrol sosial yang kuat.
Penjabat Gubernur mengindikasikan bahwa solusi finansial alternatif harus dicari untuk menanggung biaya operasional masjid yang signifikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan aset pemerintah dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Bey Machmudin memandang insiden di Masjid Al Jabbar sebagai titik penting dalam upaya pemberantasan pungli di Jawa Barat. Peningkatan transparansi dan pengelolaan aset yang lebih baik menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa praktik pungli dapat dieliminasi dan aset daerah dikelola dengan efektif.