langerhanscellhistiocytosis.org – Polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Bogor, Jawa Barat. Namun, polisi masih terus mencari pihak-pihak lain yang diyakini memiliki pengetahuan lebih tentang penyelundupan benih lobster dibandingkan dengan tiga tersangka yang telah ditangkap.
“Kami masih perlu mencari pihak-pihak lain yang saat ini memang sedang kami cari. Karena jelas, ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang yang telah kami amankan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam sebuah jumpa pers.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah UD, ERP, dan CH. Mereka terlibat dalam proses pengemasan benih lobster ilegal. UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH melakukan press packing.
“Mereka mem-packing BBL dalam bentuk kemasan supaya bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelas Donny.
Donny menuturkan bahwa ketiga tersangka mengaku hanya sekali melakukan pengemasan benih lobster di gudang di Bogor, namun mereka memiliki pengalaman serupa di tempat lain.
“Tersangka ini sudah punya pengalaman membuat kemasan di tempat yang berbeda. Kami masih menyelidiki kapan mereka melakukan itu, dan akan melakukan cross check dengan alat bukti lainnya,” ucap Donny.
Donny juga menyebutkan bahwa mereka bertiga mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyelundupan ini, namun tidak menyebutkan besaran keuntungan yang diterima.
“Besarannya bervariatif, dan kami sampaikan bahwa motivasinya adalah tujuan ekonomi,” imbuh dia.
Para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitar Pulau Jawa lainnya secara ilegal. Benih tersebut kemudian dikemas dan dikirim ke gudang atau tempat transit di Bogor, lalu dikirim ke luar negeri.
Polisi berhasil mengamankan 91.246 benih baby lobster dalam 19 boks styrofoam, serta tiga unit handphone, tiga buah tabung oksigen, tiga set regulator beserta selang, dan peralatan lainnya. Kerugian negara yang berhasil dihindari dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 19,2 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.