langerhanscellhistiocytosis.org – Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyampaikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang masih memanfaatkan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi pimpinan MK. Dalam pernyataan yang dirilis Senin, 22 April 2024, Fajar mengakui bahwa Anwar Usman memang masih menggunakan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada Ketua MK.
Batasan Penggunaan Fasilitas
Fajar Laksono menegaskan bahwa meskipun Anwar Usman masih memanfaatkan beberapa fasilitas, penggunaan rumah dinas tidak termasuk di dalamnya. Fajar memastikan bahwa fasilitas rumah dinas yang dikaitkan dengan posisi Ketua MK telah dikosongkan oleh Anwar Usman dan tidak lagi digunakannya.
Agenda Pembahasan Fasilitas MK
Lebih lanjut, Fajar menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan segera membahas masalah penggunaan fasilitas yang masih dipegang oleh Anwar Usman. Diskusi tersebut direncanakan akan diintensifkan pasca-rampungnya sidang sengketa hasil pemilihan presiden, mengingat prioritas saat ini adalah penyelesaian kasus yang sedang berlangsung.
Penekanan pada Penyelesaian Kasus Prioritas
Fokus utama Mahkamah Konstitusi saat ini, menurut Fajar, adalah menuntaskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan baik dan tepat waktu. Isu seputar penggunaan fasilitas oleh Anwar Usman dipandang sebagai permasalahan teknis yang tidak mengganggu fungsi utama MK dalam menyelesaikan kasus-kasus konstitusional.
Klarifikasi Mengenai Polemik Fasilitas
Fajar menambahkan bahwa polemik yang muncul berkaitan dengan Anwar Usman merupakan masalah teknis dalam penataan fasilitas dan masih dalam koridor yang bisa diselesaikan secara internal dan kekeluargaan di MK. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut tidak mempengaruhi kinerja lembaga.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan klarifikasi bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman, masih menggunakan beberapa fasilitas yang sejatinya diberikan kepada pimpinan MK, kecuali untuk rumah dinas. MK menegaskan bahwa permasalahan ini akan dibahas pasca-selesainya sidang sengketa pilpres, dengan prioritas utama adalah penyelesaian perkara PHPU. Polemik ini dianggap sebagai masalah teknis dan tidak mengganggu proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.