langerhanscellhistiocytosis.org – Polda Bali memberikan klarifikasi resmi terkait sebuah video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut menggambarkan penangkapan istri seorang perwira TNI AD berinisial AP (34), yang dilakukan oleh Polresta Denpasar, Bali. AP ditahan setelah melaporkan suaminya yang diduga berselingkuh. Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, selaku Kabid Humas Polda Bali, menegaskan bahwa video yang bertuliskan “Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar,” itu merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi Proses Penangkapan
Kombes Jansen mengkonfirmasi terjadinya penangkapan AP berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Januari 2024. Namun, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara paksa. Saat kejadian di SPBU Cibubur pada tanggal 4 April 2024, AP meminta untuk kembali ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, permintaan yang kemudian diizinkan oleh polisi. Terjadi perdebatan antara keluarga tersangka dan kepolisian mengenai penangkapan, dengan keluarga yang meminta agar penangkapan ditunda hingga kedatangan kuasa hukum.
Penundaan Penangkapan dan Penahanan
Penyidik memberikan tenggang waktu kepada AP dengan membuat surat pernyataan yang menjamin kehadirannya pada 6 April 2024. Mengingat AP memiliki bayi yang masih menyusui dan situasi keluarga yang tegang, kepolisian memutuskan untuk tidak memaksakan penangkapan tersebut. AP kemudian dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 8 April 2024, dan setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan AP untuk mencegah kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Penahanan Rumah
Penahanan AP dilakukan pada tanggal 9 April 2024, namun dengan mempertimbangkan kebutuhan anaknya yang masih menyusui, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rumah di rumah aman yang dioperasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali. Koordinasi juga dilakukan dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk memastikan kesejahteraan AP dan anaknya.
Penangguhan Penahanan dan Upaya Mediasi
Permohonan penangguhan penahanan AP diajukan oleh kuasa hukumnya dan diterima oleh penyidik, dengan jaminan dari orang tua tersangka. Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi upaya mediasi antara AP dan pelapor atau korban, tetapi kedua pihak menolak mediasi tersebut.
Pernyataan Resmi Polda Bali
Kombes Jansen menegaskan bahwa proses hukum terhadap AP telah dilakukan sesuai dengan laporan korban serta peraturan yang berlaku. Ia juga menginformasikan bahwa kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT yang dilaporkan AP telah ditangani oleh Pomdam Udayana. Polda Bali meminta masyarakat untuk memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu kegaduhan.
AP, seorang dokter gigi, menjadi tersangka setelah unggahannya di media sosial yang menyebut suaminya berselingkuh dengan beberapa wanita menjadi viral. Dugaan perselingkuhan telah diungkap sejak 2023 dan mencuat ke publik melalui akun Instagram @ayoberanilaporkan6. AP dilaporkan ke Polresta Denpasar dan dianggap melanggar UU ITE atas unggahan tersebut. Penahanan rumah kemudian dilakukan sebagai langkah yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan perlindungan anak.