langerhanscellhistiocytosis.org – Dalam rangka memfasilitasi kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran, Polda Metro Jaya telah resmi mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil genap di Jakarta. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengakomodasi peningkatan volume kendaraan selama masa mudik dan arus balik.
Conform informasi yang dirilis via akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya pada 14 April 2024, sistem ganjil genap akan ditiadakan selama sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 6 April hingga 15 April 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang berpergian selama libur Lebaran.
Peniadaan sistem ganjil genap ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai keputusan presiden.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang lain agar tercipta kondisi yang aman dan nyaman selama perayaan Lebaran. Peniadaan ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta dalam merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik selama periode liburan.
Dengan peniadaan sementara ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mengurangi hambatan pada mobilitas warga, sekaligus memastikan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan selama salah satu periode terpenting dalam kalender nasional Indonesia.