langerhanscellhistiocytosis.org – Sebuah pertemuan yang telah direncanakan melalui aplikasi kencan online antara Nicko Heru, 35 tahun, warga Babakan Cianjur, Karawang Barat, Karawang dan Siti Julaeha, 34 tahun, berakhir dengan tragedi yang tak terduga. Pada malam takbiran, Selasa (9/4/2024), Nicko menyewa sebuah apartemen di The Jarrdin, Kota Bandung, dengan niat untuk bertemu Siti.
Peristiwa Malam Takbiran
Nicko, yang telah menempati unit 1007 di Tower D apartemen selama dua minggu, berencana untuk menghabiskan malam tersebut bersama Siti. Menurut keterangan Nicko kepada polisi, dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan malam itu, dia bertujuan untuk menggunakan jasa open BO yang ditawarkan oleh Siti.
Pertemuan yang Berakhir dengan Kesalahpahaman Fatal
Siti tiba di apartemen pada pukul 22.00 WIB, diantar oleh seorang teman, ST. Setelah menjalin hubungan badan, terjadi perselisihan mengenai harga yang awalnya disepakati. Siti yang meminta bayaran sebesar Rp4 juta untuk layanan jangka waktu 12 jam, bertentangan dengan kesepakatan awal Rp2 juta, menimbulkan konflik antara keduanya.
Puncak Pertikaian dan Tindakan Keji
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menceritakan bahwa pertengkaran terjadi karena Nicko hanya bersedia membayar Rp1 juta namun tetap ingin perpanjangan waktu layanan. Konflik meningkat menjadi kekerasan fisik, yang tragisnya berujung pada pembunuhan Siti oleh Nicko.
Kronologi Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, Nicko meninggalkan apartemen pada pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta. Keesokan harinya, teman Siti, ST, yang sadar tidak ada kabar dari korban, mulai mencari. Tim Prabu, setelah dikontak, memeriksa CCTV apartemen dan menemukan bukti yang mengarah pada Nicko.
Pengungkapan Bukti dan Tindak Lanjut Penangkapan
Penyelidikan polisi mengarah pada luka-luka di leher dan mulut korban dengan tanda kekerasan yang jelas. Nicko, yang telah menyewa apartemen selama sebulan, akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam dan diidentifikasi sebagai pelaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Nicko Heru kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 338 KUH-Pidana yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Tragisnya kisah pertemuan antara Nicko Heru dan Siti Julaeha yang berasal dari aplikasi kencan online berakhir dengan pembunuhan di sebuah apartemen di Bandung. Perselisihan harga setelah pertemuan intim menyebabkan Nicko melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Siti. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak berwajib dan kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang serius.